layanan pengujian kendaraan bermotor untuk pengganti buku uji rusak/ hilang

  1. Administrasi umum 1. Mengisi Formulir Pemohonan. 2. Membayar pendaftaran uji dan retribusi uji.3. Melampirkan jati diri / surat kepemilikan badan usaha/instansi. 4. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ). 5. Foto copy buku uji/ Surat Tanda Uji kendaraan ( STUK ). 6. Gesekan Nomor Mesin, nomor rangka dan nomor uji.7. Surat kuasa dengan materai Rp 6000 bagi kendaraan perorangan, jika pengurusan uji kendaraan dilakukan bukan oleh pemilik kendaraan.
  2. Persyaratan Khusus. 1. Untuk uji pertama kali harus dilengkapi surat regrestasi uji tipe darai Dirjen Perhubungan Darat.

  1. Telah memenuhi Persyaratan administrasi---> Dilakukan pemeriksaan identitas kendaraan

Dari Pelayanan waktu 35 menit dengan catatan persyaratan lengkap dan kendaraan dalam laik jalan atau dalam keadaan baik

Jenis Layanan untuk penggantian buku uji yang hilang/ rusak

Untuk Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

layanan pengujian kendaraan bermotor untuk pengganti buku uji rusak/ hilang

Nomor Pengaduan bisa Menghubungi (0351) 383903 atau website dishub kabupaten madiun perhubungan.madiunkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan pengujian kendaraan bermotor untuk pengganti buku uji rusak/ hilang"