Rekomendasi surat Nikah

  1. Surat Pengantar dari Desa

  1. Penerimaan berkas dari pemohon
  2. Pengecekan persyaratan berkas dan kelengkapan oleh petugas
  3. Melakukan cek verifikasi dan validasi berkas, bila lengkap dan benar diproses , bila salah/kurang dikembalikan
  4. Paraf oleh Kasi Pelayanan
  5. Pengajuan Tanda Tangan ke Camat / Sekcam sebagai legalitasnya
  6. Stempel, meregester dan pengambilan arsip untuk kecamatan
  7. Penyerahan Berkas ke Pemohon

30menit, apabila berkas lengkap

Kepala OPD ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Satu Nama

jl. Raya Dungus Nomor 49 Madiun

0351492285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi surat Nikah"