Pengajuan Kartu keluarga (KK) baru

  1. Izin tinggal tetap bagi WNA
  2. Foto copy dan menunjukkan Akta Nikah bagi yang berstatus kawin
  3. Foto copy Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup
  4. Foto copy Akta Kematian bagi yang berstatus cerai mati
  5. Foto copy Akta kelahiran atau Surat kenal lahir dari Desa
  6. Surat keterangan pindah datang bagi bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  7. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitlkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  8. Permohonan kartu keluarga diketahui oleh Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan membawa persyaratan yang telah ditetapkan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu sampai dipanggil oleh petugas pelayanan
  3. Berkas diterima oleh petugas pelayanan kemudian diteliti, jika lengkap dilanjutkan ke verifikasi data dan jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Verifikasi data berkas, jika benar dilanjutkan mencetak draft KK dan jika data pada berkas tidak benar maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dperbaiki
  5. Draft KK yang sudah dicetak diberi pengantar untuk dilanjutkan ke Dispenduk dan Capil oleh petugas kecamatan atau dibawa sendiri oleh pemohon guna mendapat pengesahan Pejabat Dispenduk dan Capil

*** Tolong deskripsikan lebih jelas 

Tiga puluh menit keadaan normal

Gratis

Kartu Keluarga (KK)

SMS Center 082131545555 

Website : http://www.banyuwangikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu keluarga (KK) baru"