Rekomendasi SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. Photo copy KK dan KTP

  1. Penerimaan Berkas dari pemohon
  2. Pengecekan persyaratan berkas dan kelengkapan oleh peugas
  3. Melakukan cek verifikasi dan validasi berkas,bila lengkap dan benar diproses, bila salah /kurang dikembalikan.
  4. Paraf oleh Kasi Pelayanan
  5. Pengajuan Tanda Tangan ke Camat/Sekcam sebagai legalitasnya
  6. Stempel , meregister dan pengambilan arsip untuk kecamatan
  7. Penyerahan Berkas ke Pemohon

30 menit apabila persyarakat benar, 

Jaringan tidak ada gangguan

 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

0351492285

Jl. Raya Dungus Nomor 49

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SKCK"