rekomendasi ijin pemakaian jalan kabupaten selain untuk kepentingan lalu lintas

  1. surat pengantar dari desa / kelurahan
  2. surat permohonan kepada dishub mengetahui kepala desa / kakel dan dinas bina marga /pemantau jalan
  3. foto copy ktp dan ktp pemohon
  4. gambar sket denah lokasi jalan yang dipakai

  1. pemohon mengajukan permohonan pelayanan pemakaian jaan dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. staf kecamatan menerimas berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. staf kecamatan menyampaikan kepada kasi trantip
  4. kasi trantip melakukan verifikasi berka serta paraf pada surat rekomendasi pemakaian jalan
  5. camat menandatangani permohonan
  6. staf kecamatan meregister dan menyetempel surat rekoemndasi pemakaian jalan dan menyampaiakn kepada pemohon
  7. pemohon mengambil surat rekomendasi pemakaian jalan untuk diproses selanjutnya

20 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas surat ijin keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rekomendasi ijin pemakaian jalan kabupaten selain untuk kepentingan lalu lintas"