Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 141/07/424.305.1.01/2022

  1. Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
  2. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  1. Semua Persyaratan Dibawah dan Masuk Ke Ruangan Staff Kelurahan
  2. Selanjutnya Ke Operator Kelurahan Untuk Melakukan Cetak Surat Yang Diminta Oleh Pemohon
  3. Selanjutnya Ke Ruang Sekretariat Untuk Verifikasi Surat Yang Sudah Di Cetak Oleh Operator Kelurahan
  4. Selanjutnya Keruangan Kepala Kelurahan Untuk Tanda Tangan Surat Yang Sudah Dicetak Oleh Operator dan Sudah Di Verifikasi Oleh Sekretaris
  5. Selanjutnya Keruangan Staf Untuk Melakukan Stempel Surat dan No. Registrasi Surat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Menghubungi Kantor Kelurahan Gratitunon Kecamatan Grati Jl. Raya Grati No.11 Kodepos 67184 email : kelurahangratitunon@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"