Standar Pelayanan Sewa Gedung Diklat

  1. Surat Permintaan Sewa gedung Diklat dari Instansi Vertidal, Pemerintah atau Masyarakat
  2. Surat Permintaan Sewa gedung Diklat dari Instansi Vertidal, Pemerintah atau Masyarakat

  1. 1. Penyewa gedung Diklat melalui a. Mengirim hasil scaning asli berkas permohonan Surat Pinjam / Sewa gedung Diklat yang ditujukan kepada kepala BKPSDM. b. Peminjam/Penyewa bisa Datang ke BKPSDM, c. Penyewa bisa melakukan peminjaman Gedung Diklat melalui telepon ke BKPSDM.
  2. Jika jadwal yang diiminta kosong permohonan diterima
  3. BKPSDM menerbitkan Surat Ijin Pemakaian Gedung
  4. Penyewa melakukan pembayaran sewa gedung sesuai tagihan
  5. Penyewa menerima bukti pembayaran

sesuai permintaan sewa gedung

  1. Untuk Sewa Aula atau Hall
  1. Siang Hari Rp. 2.500.000/per hari
  2. Malam Hari Rp. 3.000.000/Per hari
  3. Siang Hari s/d Malam Hari Rp. 4.000.000/Per hari
  1. Fasilitas Lain
  1. Kamar tidur VIP (kapasitas 2 orang) Rp. 200.000/per hari
  2. Kamar tidur (kapasitas 4 orang) Rp. 150.000/per hari
  3. Ruangan makan VIP Rp. 75.000/per hari
  4. Ruangan Makan Rp. 300.000/per hari
  5. Ruang Kelas Rp. 500.000/per hari

Keterangan  : Untuk Penyewa Lingkup SKPD atau Instasi Pemerintah Kota Madiun hanya dikenakan tarif 50i tarif tersebut diatas.

Pelayanan Sewa Gedung Diklat

1.  Datang Langsung

2.  Telp             : 0351-462230

3.  Fax              : 0351-49696

4.  Website        : bkpsdm.madiunkota.go.id

5.    Kotak Saran   : Jl. Mastrip No. 25 Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sewa Gedung Diklat"