Standar Pelayanan Permohonan Tugas Belajar

  1. *****Seleksi Tugas Belajar*****
  2. Hasil Scaning Asli Pengumuman Brosur penerimaan mahasiswa baru
  3. Hasil Scaning Asli Rekomendasi Kepala SKPD
  4. Hasil Scaning Asli Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  5. *******Tugas Belajar********
  6. Hasil Scaning Asli SK Pangkat Terakhir
  7. Hasil Scaning Asli Daftar Penilaian Pekerjaan
  8. Hasil Scaning Asli Daftar riwayat Hidup
  9. Hasil Scaning Asli Ijazah dan Transkrip nilai terakhir dilegalisir
  10. Hasil Scaning Asli Surat Izin mengikuti Seleksi
  11. Hasil Scaning Asli Surat Keterangan kuliah/ lulus ujian masuk dari lembaga pendidikan
  12. Hasil Scaning Asli Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  13. Hasil Scaning Asli Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa: - tidak menuntut Jabatan dan penyesuaian ijazah - Bersedian menanggung seluruh biaya yang dibutuhkan.FC SK Pangkat Terakhir

  1. Pemohon mengajukan permohonan ijin Seleksi/Tugas Belajar melalui Aplikasi SIKD.
  2. Surat Ijin Seleksi diproses dengan tahapan : Berkas diverifikasi, jika memenuhi syarat diterbitkan Surat Izin mengikuti Seleksi, Surat izin seleksi dikirim kepda pemohon dan Pemohon mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi a. apabila tidak lulus seleksi, maka proses berhenti b. apabila lulus seleksi, Pemohon mengajukan permohonan Tugas belajar melalui OPD masing-masing ditujukan kepada Walikota dengan tembusan ke BKPSDM. Surat Tugas Belajar diproses dengan tahapan : Berkas diverifikasi, apabila seluruh kelengkapan memenuhi persyaratan, akan diproses lebih lanjut untuk dibuat Surat Keputusan Walikota tentang Tugas Belajar.
  3. SK Tugas Belajar dikirim kepada OPD Pemohon.

Izin Seleksi : 2 (dua) hari

SK Tugas Belajar: 2 (dua) Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Seleksi, Surat Keputusan Walikota tentang Tugas Belajar

1.  Datang Langsung

2.  Telp             : 0351-462230

3.  Fax              : 0351-49696

4.  Website        : bkpsdm.madiunkota.go.id

5.  K otak Saran   : Jl. Mastrip No. 25 Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Tugas Belajar"