Standar Pelayanan Pelayanan permohonan Izin Tugas Belajar/Tugas Belajar

  1. Hasil Scaning Asli Rekomendasi Kepala SKPD
  2. Hasil Scaning Surat Keterangan Sebagai Mahasiswa dari PTN/PTS
  3. Hasil Scaning Sertifikat Akreditasi Jurusan dari PTN/PTS
  4. Hasil Scaning Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  5. Hasil Scaning Asli SK Pangkat Terakhir
  6. Hasil Scaning Asli Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa :
  7. Tidak menuntut Jabatan dan penyesuaian ijasah
  8. Bersedia menaggung seluruh biaya yang dibutuhkan
  9. Pendidikan diikuti diluar jam dinas dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas dinas sehari-hari

  1. Pemohon mengajukan permohonan ijin mengikuti Seleksi/Ijin Belajar melalui Aplikasi SIKD
  2. Surat Ijin Seleksi diproses dengan tahapan : Berkas diverifikasi, jika memenuhi syarat diterbitkan Surat Izin mengikuti Seleksi, kemudian Pemohon mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi. a. apabila tidak lulus seleksi, maka proses berhenti dan tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya. b. apabila lulus seleksi, Pemohon mengajukan permohonan izin belajar melalui SKPD masing- masing ditujukan kepada Walikota dengan tembusan ke BKPSDM. Surat Ijin Belajar diproses dengan tahapan : Berkas diverifikasi, jika memenuhi syarat diterbitkan Surat Izin Belajar.
  3. Surat Izin Belajar dikirimkan ke OPD Pemohon

Izin seleksi 2 hari

Izin Belajar 2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tugas Belajar dan Surat Tugas Belajar

1.  Datang Langsung

2.  Telp             : 0351-462230

3.  Fax              : 0351-49696

4.  Website        : bkpsdm.madiunkota.go.id

5.  k otak Saran   : Jl. Mastrip No. 25 Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelayanan permohonan Izin Tugas Belajar/Tugas Belajar"