Standar Pelayanan Penetapan Pensiun PNS Golongan IV/b ke Bawah

  1. Pengantar Usul Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun dari OPD
  2. Hasil Scanning Asli SK Capeg, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, KGB, Akta Nikah/Cerai, Akta Kematian Suami/Isteri, Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga dan SKP 1 (satu) Tahun terakhir.
  3. Hasil Scanning Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Hasil Scanning Asli Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  5. Berkas dan Hasil Scanning Asli Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  6. Foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar

  1. Usulan Penetapan Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun PNS Golongan IV/b kebawah ditanda tangani Kepala BKPSDM
  2. Pemrosesan dengan tahapan : Berkas usulan yang telah memenuhi syarat dikirim Via Pos / Email ke Kantor Regional II BKN Surabaya untuk diverifikasi dan mendapatkan Nota Persetujuan Pensiun, setelah Nota Persetujuan jadi dikirim Via Pos ke BKPSDM. Selanjutnya BKPSDM membuat SK Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun yang di tandatangani Walikota
  3. Surat Keputusan Pensiun diserahkan kepada PNS Pemohon melalui Perwakilan Pengelola Kepegawaian masing-masing OPD.

3 Bulan  untuk pemrosesan mulai dari Pengajuan PNS Pemohon sampai SK dari BKN jadi

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun PNS

Pelayanan Pengaduan dapat diberikan dengan cara :

Mengisi Kotak Saran

Mengirimkan e-mail ke bkdkt.madiun@gmail.com

Telepon ke 0351-462230

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penetapan Pensiun PNS Golongan IV/b ke Bawah"