Standar Pelayanan Penetapan Pensiun PNS Golongan IV/c ke Atas

  1. Pengantar usul Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun dari OPD
  2. Hasil Scaning Asli SK Capeg, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, KGB,Akta Nikah/Cerai, Akta Kematian Suami/Istri, Akta Kelahiran Anak Kandung, Kartu Keluarga dan SKP 1 (satu) tahun terakhir.
  3. Hasil Scaning Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Hasil Scaning Asli Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  5. Berkas dan Hasil Scaning Asli Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
  6. Foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar

  1. Usulan Penetapan Pensiun PNS Golongan IV/c ke atas di tanda tangani oleh Sekda.
  2. Pemrosesan dengan tahapan : Berkas usulan yang telah memenuhi syarat dikirim ke Kantor BKN Jakarta via Post/emailuntuk diverifikasi dan dikirim ke BKN untuk diverifikasi dan mendapatkan Nota Persetujuan Pensiun, setelah disetujuai dikirim via pos ke BKPSDM. Selanjutnya BKPSDM membuat SK Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun yang ditanda tangani oleh Walikota.
  3. Surat Keputusan Pensiun diserahkan kepada PNS Pemohon melalui perwakilan Pengelola Kepegawaian masing-masing OPD

1 (satu) tahun  untuk pemrosesan mulai dari Pengajuan PNS Pemohon sampai SK dari BKN Jakarta jadi

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun PNS

1.  Datang Langsung

2.  Telp             : 0351-462230

3.  Fax              : 0351-49696

4.  Website        : bkpsdm.madiunkota.go.id

5.  Kotak Saran   : Jl. Mastrip No. 25 Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penetapan Pensiun PNS Golongan IV/c ke Atas"