Standar Pelayanan Penetapan Ijin Bebas Jabatan (MPP) PNS

  1. Surat Permohonan MPP dan pengantar dari SKPD
  2. Pengajuan berkas Pensiun

  1. Surat permohonan Usulan Penetapan Ijin Bebas Jabatan (MPP) PNS yang bersangkutan di kirim ke BKD melalu Staf TU BKD disertai pengantar dari Satuan Kerjanya
  2. Surat permohonan di naikkan kepada Kepala BKD untuk disposisi
  3. Bidang Mutasi melakukan verisikasi, apabila memenuhi syarat maka akan diproses Berkas Surat Keputusan Penetapan Ijin Bebas Jabatan (MPP)
  4. Surat Keputusan Penetapan Ijin Bebas Jabatan (MPP) PNS ditanda tangani Walikota setelah diteliti oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun
  5. Setelah Surat Keputusan disetujui dan ditanda tangani oleh Walikota, BKD membuatkan Petikan dan Salinan Surat Keputusan Penetapan Ijin Bebas Jabatan (MPP).
  6. Surat Keputusan Penetapan Ijin Bebas Jabatan (MPP) diserahkan kepada perwakilan Pengelola Kepegawaian masing-masing OPD

1 (satu) bulan untuk pemrosesan mulai dari Pengajuan ke Walikota Madiun lewat Bagian Hukum sampai SK MPP Jadi

Tidak dipungut biaya

SK MPP

1.  Datang Langsung

2.  Telp             : 0351-462230

3.  Fax              : 0351-49696

4.  Website        : bkpsdm.madiunkota.go.id

5.      Kotak Saran   : Jl. Mastrip No. 25 Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penetapan Ijin Bebas Jabatan (MPP) PNS"