Standar Pelayanan Penetapan Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional

  1. Usulan dari SKPD
  2. Hasil Scaning Asli SK Capeg
  3. Hasil Scaning Asli SK PNS
  4. Hasil Scaning Asli Ijasah dan transkrip sesuai CPNS
  5. Persetujuan dari Instansi yang berwenang asal Jabatan Fungsional yang diusulkan
  6. Angka Kredit Pertama dari Instansi yang berwenang

  1. Surat permohonan Usulan Penetapan Pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional di kirim ke BKPSDM disertai pengantar dari OPD
  2. Proses Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dengan tahapan : BKPSDM membuat Nota Dinas kepada Walikota ditanda tangani olek Sekda, setelah Nota Dinas disetujui oleh Walikota disusun Surat Keputusan Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional ditanda tangani oleh Walikota.
  3. Setelah SK diterbitkan, PNS yang diangkat dilantik melalui Video Conference oleh Walikota.
  4. Surat Keputusan di serahkan kepada PNS yang diangkat dan tembusan kepada OPD pengusul melalui Perwakilan Pengelola Kepegawaian masing-masing OPD.

1 (satu) bulan untuk pemrosesan mulai dari Pengajuan ke Walikota Madiun lewat Bagian Hukum sampai SK Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Jadi

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional

1.  Datang Langsung

2.  Telp             : 0351-462230

3.  Fax              : 0351-49696

4.  Website        : bkpsdm.madiunkota.go.id

5.  K otak Saran   : Jl. Mastrip No. 25 Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penetapan Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional"