Standar Pelayanan Penetapan Kenaikan Pangkat Golongan IV/a dan IV/b

  1. Nota Usul yang ditandatangani oleh Kepala BKD
  2. Surat Pengantar dari SKPD
  3. Hasil Scaning Asli SK Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy Sah SKP, Penilaian Sasaran SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS selama 2 (dua) Tahun Terakhir
  5. Hasil Scaning Asli Ijazah Terakhir
  6. Hasil Scaning Asli Ijin Belajar/Tugas Belajar
  7. Hasil Scaning Asli SK pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional
  8. Hasil Scaning Asli SPP dan SPMT
  9. Hasil Scaning Asli Karpeg
  10. Hasil Scaning Asli STLUD/Diklatpim/Ijazah S2 bagi yang PNS pindah golongan ruang
  11. Daftar Riwayat Pekerjaan
  12. Hasil Scaning Asli Asli PAK bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional

  1. Surat permohonan Usulan Kenaikan Pangkat PNS yang bersangkutan di kirim ke BKPSDM dengan pengantar dari OPD
  2. Pemrosesan KP dengan tahapan : dilakukan verifikasi File Hasil Scaning Asli , setelah memenuhi syarat dibuatkan Nota Usul yang ditandatangani Kepala BKPSDM. Nota usul dikirim via pos/email ke BKPSDM Provinsi untuk diverifikasi dan diproses bersama BKN Regional II. Proses cetak KP selanjutnya di Gubernur, setelah SK jadi dikirim via pos ke BKPSDM Kota Madiun
  3. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat diserahkan kepada perwakilan pengelola kepegawaian masing-masing OPD

Kurang lebih 1.5 sampai 2 Bulan hari kerja sampai dengan diterbitkannta SK Kenaikan Pangkat yang ditandatangani oleh Gubernur

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Gol IV/a dan IV/b

Datang Langsung

2.  Telp             : 0351-462230

3.  Fax              : 0351-49696

4.  Website        : bkpsdm.madiunkota.go.id

5.       Kotak Saran   : Jl. Mastrip No. 25 Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penetapan Kenaikan Pangkat Golongan IV/a dan IV/b"