1. Proses penelitian Draf MOU di Bagian Hukum
2. Dibuatkan Net MOU
3. Dimintakan tanda tangan Bapak Walikota
4. Penagjuan tanda tangan berjenjang, Asisten, Sekretaris Daerah, Walikota
5. Setelah ditandatangani turunya juga berjenjang, Walikota, Sekretaris Daerah, Assisten, Bagian Hukum baru ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum
6. Baru dikirimkan ke Organisasi Perangkat Daerah Pemohon
Tidak dikenakan biaya sepeserpun
Surat MOU yang telah ditandatangani Walikota
Bisa datang langsung ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum atau melalui Telepun menemui Kasubag Kerjasama Daerah Saudara Agus Supriyanto,SH
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store