Fasilitasi MOU

  1. Surat dari Organisasi Perangkat Daerah

  1. 1. Surat dari OPD 2. Rapat Koordinasi dengan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah 3. Dibuatkan Draf MOU 4. Disampaikan ke Bagian Hukum untuk Penelitian 5. Dikirkam kembali ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum untuk dibuatkan Net 6. Net disampaikan ke Bagian Hukum untuk ditandatangani Walikota 7. Setelah ditandatangani Walikota dikirimkan kembali ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum untuk disampaikan ke OPD pemohon

1. Proses penelitian Draf MOU di Bagian Hukum

2. Dibuatkan Net MOU

3. Dimintakan tanda tangan Bapak Walikota

4. Penagjuan tanda tangan berjenjang, Asisten, Sekretaris Daerah, Walikota

5. Setelah ditandatangani turunya juga berjenjang, Walikota, Sekretaris Daerah, Assisten, Bagian Hukum baru ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum

6. Baru dikirimkan ke Organisasi Perangkat Daerah Pemohon

Tidak dikenakan biaya sepeserpun

Surat MOU yang telah ditandatangani Walikota

Bisa datang langsung ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum atau melalui Telepun menemui Kasubag Kerjasama Daerah Saudara Agus Supriyanto,SH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi MOU"