1. Proses penelitian Draf MOU melibatkan OPD lain di bagian Hukum
2. Penelitian memerlukan waktu menunggu longgarnya OPD tersebut
3. Setelah penelitian selesai dikembalikan ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum untuk dibuatkan Net
4. Dikembalikan lagi ke Bagian Hukum untuk penandatangan Bapak Walikota
5. Penandatangan berjenjang melalui Asisten, Sekretaris Daerah, Walikota
6. Turunya setelah penandatangan Bapak Walikota juga berjenjang Sekretaris Daerah, Asisten, Bagian Hukum baru ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum
Tanpa dipungut biaya sepeserpun
Fasilitasi MOU
Prosedur pengaduan bisa langsung ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum atau melalui Telepun ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum ke Kasubag Kerjasama Daerah Saudara Agus Supriyanto, SH
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store