Fasilitasi MOU

  1. Surat dari Organisasi Perangkat Daerah

  1. 1. OPD mengajukan surat ke Bagian Administrasi Pemerintahan 2. Diadakan rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah 3. Dibuatkan draf kerjasama dan disampaikan ke Bagian Hukum untuk diteliti 4. Setelah penelitian dari bagian Hukum dikirimkan kembali ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum untuk dibuatkan Net 5. Net disampaikan ke Bagian Hukum untuk dimintakan tanda tangan Walikota Madiun 6. Setelah ditanda tangani Walikota dikirmkan ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum 7. Disampaikan ke OPD pemohon untuk ditindaklanjuti dengan pihak yang diajak kerjasama

1. Proses penelitian Draf MOU melibatkan OPD lain di bagian Hukum

2. Penelitian memerlukan waktu menunggu longgarnya OPD tersebut

3. Setelah penelitian selesai dikembalikan ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum untuk dibuatkan Net

4. Dikembalikan lagi ke Bagian Hukum untuk penandatangan Bapak Walikota

5. Penandatangan berjenjang melalui Asisten, Sekretaris Daerah, Walikota

6. Turunya setelah penandatangan Bapak Walikota juga berjenjang Sekretaris Daerah, Asisten, Bagian Hukum baru ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum

Tanpa dipungut biaya sepeserpun

Fasilitasi MOU

Prosedur pengaduan bisa langsung ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum atau melalui Telepun ke Bagian Administrasi Pemerintahan Umum ke Kasubag Kerjasama Daerah Saudara Agus Supriyanto, SH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi MOU"