Pelayanan Pengajuan Tunjangan Istri/Suami dan Anak

  1. Laporan Perkawinan sebanyak 5 lembar
  2. Surat Nikah yang sudah dilegalisir KUA sebanyak 5 set
  3. Model C sebanyak 5 lembar (tanda tangan dan stempel semua asli)
  4. Mengisi Blanko Penunjukan Suami/Istri sebanyak 5 lembar (blanko disediakan di Satuan Kerjanya masing- masing
  5. Pendaftaran Anak
  6. Mengisi Blanko Pendaftaran Anak sebanyak 5 lembar (blanko disediakan di Satuan Kerjanya masing- masing)
  7. Mengisi Blanko Laporan Pertambahan Anak sebanyak 5 lembar (Blanko disediakan di Satuan Kerjanya masing- masing)
  8. Model C sebanyak 5 lembar (tanda tangan dan stempel asli semua)
  9. Surat Nikah dilegalisir KUA sebanyak 5 set
  10. Akte Kelahiran Anak dilegalisir sebanyak 5 lembar
  11. Peralihan Tunjangan Istri/Suami dan Anak : Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan peralihan Tunjangan Suami/Istri dan Anak melampirkan surat keterangan pemberhentian tunjangan dari bendahara gaji Suami/Istri yang sebelumnya menanggung (Asli, legalisir)

  1. Surat permohonan PNS yang bersangkutan dikirim ke BKPSDM disertai pengantar dari OPD
  2. Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak, jika ada kekurangan berkas, PNS pemohon dihubungi melalui Satkernya untuk segera melengkapi berkas
  3. Permohonan tunjangan diproses
  4. Permohonan tunjangan tersebut sifatnya hanya pengantar untuk diproses lebih lanjut oleh bendahara gaji PNS yang bersangkutan ke BPKAD Kota Madiun.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengantar Tunjangan Istri/Suami/Anak

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun Jl. Mastrip no.25 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor : (0351) 462230
  3. Email : madiunkota.bkd@gmail.com
  4. Kotak Saran Badan Kepegawaian Daerah
  5. Aplikasi LAPOR!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Tunjangan Istri/Suami dan Anak"