Maksimal 1 bulan setelah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Perceraian dan Surat Keterangan untuk melakukan perceraian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store