Pelayanan Permohonan Izin Perceraian

  1. Surat permohonan/laporan gugatan perceraian dari Satuan Kerja PNS yang bersangkutan yang ditujukan kepada Walikota Madiun dan telah di disposisi oleh Walikota Madiun

  1. Surat permohonan/laporan gugatan perceraian dari Satuan Kerja PNS yang sudah mendapatkan disposisi Walikota
  2. Pemrosesan pemeriksaan : BKPSDM mengklarifikasi permasalahan tersebut untuk dibuatkan surat tindak lanjut ke Inspektorat
  3. Pemohon mengikuti BAP, selanjutnya Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus yang dikirimkan ke Walikota untuk mendapatkan persetujuan, Surat Ijin Perceraian diproses
  4. Surat izin perceraian/surat keterangan melakukan perceraian diserahkan

Maksimal 1 bulan setelah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Perceraian dan Surat Keterangan untuk melakukan perceraian

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun Jl. Mastrip no.25 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor : (0351) 462230
  3. Email : madiunkota.bkd@gmail.com
  4. Kotak Saran Badan Kepegawaian Daerah
  5. Aplikasi LAPOR!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Izin Perceraian"