Pelayanan Permohonan Izin Perkawinan dan Pembinaan Pra Nikah/Pasca Nikah

  1. Permohonan ijin pernikahan yang diketahui Kepala Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan ditujukan kepada Walikota Madiun dengan tembusan Kepala BKPSDM dan Inspektur Inspektorat
  2. Dilampiri fotocopy N1, N2, N3, N4 dari Kelurahan/Desa, baik dari pihak suami maupun pihak istri
  3. Untuk perkawinan kedua dan seterusnya : - Apabila PNS tersebut janda/duda karena cerai, melampirkan akta Perceraian. - Apabila PNS tersebut janda/duda karena meninggal, melampirkan Surat Kematian. - Apabila PNS yang menikah dengan TNI/POLRI, melampirkan surat ijin dari kesatuannya

  1. Berkas Permohonan dari Instansi PNS yang bersangkutan diajukan ke Walikota Madiun dengan tembusan BKPSDM dan Inspektorat, Disposisi Walikota turun ke BKPSDM untuk ditindak lanjuti
  2. Pemrosesan Ijin Pernikahan
  3. Pemohon mengikuti kegiatan Pembinaan Pra Nikah yang dilaksanakan secara teleconference, dan setelah dilakukan pembinaan diberikan Surat Ijin Pernikahannya

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Pernikahan dan Berita Acara Pembinaan Pra Nikah

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun Jl. Mastrip no.25 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor : (0351) 462230
  3. Email : madiunkota.bkd@gmail.com
  4. Kotak Saran Badan Kepegawaian Daerah
  5. Aplikasi LAPOR!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Izin Perkawinan dan Pembinaan Pra Nikah/Pasca Nikah"