Permohonan Rekomendasi Perubahan SPPT

  1. Foto kopi KTP/Identitas Pemohon
  2. SPPT dan Tanda Lunas
  3. Foto kopi bukti kepemilikan Tanah
  4. Foto kopi SPPT tetangga sekitar (jika pemecahan)
  5. Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
  6. Formulir Permohonan
  7. Bukti Kepemilikan/Perahlian Hak Jika Mutasi
  8. Pengantar Kades/Kakel
  9. Data lainnya

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi Perubahan SPPT beserta berkas kelengkapan
  2. Petugas loket pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas Loket pelayanan memberikan nomor register dan menyampaikan ke Kasubag umum
  4. Kasubag umum membubuhkan paraf pada surat pengantar
  5. Camat memberikan tandatangan
  6. Petugas Loket pelayanan menyetempel dan menyampaikan surat pengantar ke Pemohon
  7. Pemohon mengambil surat permohonan dengan tandatangan pada buku pengambilan.

terhitung sejak semua kelengkapan Administrasi lengkap dan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Permohonan Rekomendasi Perubahan SPPT

Kantor Kecamatan Tutur

Jl. Raya Nongkojajar No 226 Kecamatan Tutur 67165

(Web : www.tutur.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Perubahan SPPT"