Konsultasi

No. SK: 060/12/424.314.1.01/2022

  1. Dokumen / berkas terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan

  1. Pengguna layanan datang ke kantor kelurahan membawa dokumen/berkas yang disyaratkan
  2. Pengguna Layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada unit pelayanan
  3. Apabila dapat diselesaikan maka pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi apbila belum bisa diselesaikan maka akan dilanjutkan kepada Sekkel dan kasi terkait.
  4. Apabila dapat diselesaikan pengguna mendapat hasil konsultasi namun apabila belum dapat diselesaikan maka pengguna layanan mendapat pengarahan langsung dari Kepala Kelurahan sampai didapatkan hasil konsultasi.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

Telp. 0343-884709    

Datang secara langsung ke unit pelayanan Kantor Kelurahan Ledug

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store