Pelayanan Rekomendasi Surat Pengantar Mutasi/Pembetulan SPPT PBB

No. SK: 060/03/424.301.1.03/2022

  1. 1. Fotocopy KTP/Identitas Pemohon
  2. 2. SPPT dan Tanda Lunas
  3. 3. Foto copy bukti Kepemilikan Tanah
  4. 4. Foto Copy SPPT tetangga Sekitar ( Jika Pemecahan SPPT )
  5. 5. Surat Kuasa ( Apabila diwakilkan )
  6. 6. Mengisi Formulir Permohonan
  7. 7. Data Lain yang diperlukan

  1. 1. Pemohon Menyerahkan Berkas Pembetulan / Mutasi SPPT PBB kepada Staf/Penerima Berkas
  2. 2. Staf / Penerima menerima berkas dan mengoreksi kelengkapannya dan memberikan ke Kasi / Sekretaris untuk di paraf dan dibuatkan pengantar
  3. 3. Kasi / Sekretaris meneliti Ulang Kelengkapan berkas Mutasi/ Pembetulan SPPT dan memparaf di Surat Pengantar untuk di tanda tangani Lurah
  4. 4. Lurah Mengoreksi ulang Surat pengantar dan berkas tersebut setelah itu ditanda tangani dan diturunkan ke Sekretaris
  5. 5. Sekretaris Diturunkan kepada Staf untuk diberikan Nomer Register dan di Stempel
  6. 6. Staf menyerahkan berkas dan surat pengantar kepada Pemohon
  7. 7. Pemohon menerima Berkas dan Surat Pengantar untuk dilanjutkan ke Kecamatan dan ke DPKD Kab. Pasuruan

sejak dokumen sesuai dengan persyaratan yang lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Mutasi Pajak PBB

Disediakan kotak pengaduan dan saran/  Buku Tamu Elektronik Kel. Gempeng Jl. Layur No.1 Bangil atau pada nomor HP Kantor. 081215130381 dan Email: kelurahan.gempeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Pengantar Mutasi/Pembetulan SPPT PBB"