Pelayanan Penjatuhan Hukuman Disiplin

  1. Laporan OPD yang telah di disposisi oleh Walikota Madiun.

  1. Surat Laporan permasalahan PNS dari Satuan Kerja PNS yang bersangkutan yang sudah didisposisi Walikota
  2. Pemohon diundang untuk mengikuti BAP bersama Inspektorat
  3. Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin dengan tahapan : Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dan rekomendasi penjatuhan Hukuman Disiplin yang diajukan ke Walikota untuk mendapatkan pertujuan, dilanjutkan pembuatan SK Hukuman Disiplin
  4. SK Hukuman Disiplin diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum

Maksimal dilaksanakan selama 3 bulan sejak diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat dan Disposisi Walikota.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Hukuman Disiplin

1.  Datang Langsung

2.  Telp             : 0351-462230

3.  Fax              : 0351-49696

4.  Website        : bkpsdm.madiunkota.go.id

5.       Kotak Saran   : Jl. Mastrip No. 25 Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjatuhan Hukuman Disiplin "