Pelayanan Rekomendasi SKCK

  1. Foto copy KTP
  2. Foto kopi KK
  3. SKCK dari Desa/Kelurahan
  4. Pas Foto 4x6 dua lembar

  1. Pemohon mengajukan pelayanan rekomendasi SKCK dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas Loket pelayanan memberikan nomor register dan menyampaikan ke Kasi pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar
  5. Camat memberikan tandatangan
  6. Petugas Loket pelayanan membubuhkan stempel dan menyampaikan rekomendasi SKCK ke Pemohon
  7. Pemohon mengambil surat rekomendasi dengan tandatangan pada buku pengambilan.

terhitung sejak semua kelengkapan Administrasi lengkap dan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi SKCK

Kantor Kecamatan Tutur

Jl. Raya Nongkojajar No 226 Kecamatan Tutur 67165

(Web : www.tutur.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi SKCK"