Pelayanan Pemrosesan Cuti Pegawai

  1. PNS yang mengajukan cuti harus mempunyai masa kerja minimal 1 Tahun
  2. Surat Permohonan Cuti Pegawai sesuai dengan formulir yang berlaku dan sudah disetujui oleh atasan langsung masing-masing pegawai.

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan cuti
  2. Berkas diterima petugas dan diproses dengan tahapan : berkas diverifikasi dan dibuatkan Surat Ijin Cuti
  3. Permohonan cuti pegawai yang sudah jadi akan diberikan kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti Pegawai

1.  Datang Langsung

2.  Telp             : 0351-462230

3.  Fax              : 0351-49696

4.  Website        : bkpsdm.madiunkota.go.id

5.       Kotak Saran   : Jl. Mastrip No. 25 Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemrosesan Cuti Pegawai"