Standar Pelayanan Pencatatan Dan Penerbitan Kutiban Akta Kelahiran

  1. Suket Kelahiran dari Dokter/Bidan penolong kelahiran
  2. Suket Kelahiran dari Desa (F.2.01)
  3. Foto Copy KK dan KTP-EL Orang tua
  4. Foto Copy kutipan akta Nikah/perkawinan Orang tua
  5. Foto Copy KTP-El saksi kelahiran 2 orang
  6. Foto Copy KK dan KTP-EL orang tua bagi WNA pemegang ijin tinggal tetap
  7. Paspor bagi WNA pemegang ijin kunjung
  8. Suket kematian (F.2.29) bagiorang tua yang telah meninggal
  9. Foto Copy KTP-EL dan KK yang bersangkutan
  10. Foto Copy ijasah terakhir bagi yang sudah memiliki
  11. Pelaporan akta kelahiran atas dasarAzas

  1. Datang sendiri ke Kantor Dinpenduk Capil Kab. Madiun
  2. Bisa diwakilkan orang lain/bawa surat kuasa
  3. Lewat Petugas Regester Desa

Permohonan melalui chat Whatsapp dan akan diproses sesuai dengan nomor antrian yang didasarkan kepada chat yang lebih dahulu masuk, untuk kemudian dokumen dapat dicetak secara mandiri melalui SIAK Online yang jangka waktunya disesuaikan dengan kualitas jaringan, maksimal 4 hari kerja

gratis

Dokumen Akta Kelahiran

Pengaduan dilayani melalui website dengan alamat dispendukcapil.madiunkab.go.id dan Whatsapp Bisnis dengan nomor 088235586211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Dan Penerbitan Kutiban Akta Kelahiran"