Standar Pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi DPMPTSP Kota Sukabumi

  1. Fotocopy KTP;
  2. Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-;
  3. Fotocopy NPWPD & SKT;
  4. Fotocopy IMB Sesuai Fungsi Usaha;
  5. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
  6. Fotocopy Sertifikat Tanah;
  7. Fotocopy Daftar Tenaga Ahli dilampiri Surat Pernyataan dari setiap Tenaga Ahli Tetap diatas Materai Rp. 6000,- ;
  8. Daftar Tenaga Tekhnik Perusahaan yang sesuai Bidang Perkerjaanya dilampiri Foto Copy Ijasah, Sertifikat Tenaga Tekhnik dan Kartu Tanda Penduduk;
  9. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) yang telah diregistrasikan oleh Asosiasi / Lembaga;
  10. Daftar Pengalaman Perusahaan;
  11. Neraca Perusahaan Terakhir;
  12. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan;
  13. Pas foto terakhir Direktur/Pimpinan Badan Usaha ukuran 4x6 sebanyak (3 lembar) berwarna;
  14. Fotocopy Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir.

  1. Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa;
  2. Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir;
  3. Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang;
  4. Back Office melakukan verifikasi berkas;
  5. Draft SK dibuat dan dicetak;
  6. Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya;
  7. SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT;
  8. SK diberi nomor dan cap BPMPT;
  9. SK diserahkan kepada pemohon.

10 ( sepuluh) Hari  setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SK Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Kotak Saran
  2. Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan
  3. Melalui Media Sosial

 - website: www.bpmptkotsi.com

 - facebook: bpmptkotsi@gmail.com/Bpmpt Kota Sukabumi

 - twitter: bpmptkotsi@gmail.com/@bpmpt_kotsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi DPMPTSP Kota Sukabumi"