Klinik Penyakit Dalam

  1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran,
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik Penyakit dalam
  3. Pasien masuk ruang klinik Penyakit Dalam setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medik yang ada di komputer
  4. Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus

  1. Pasien datang sendiri / rujukan atau ditemani pendamping bila perlu
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. Di dalam klinik Penyakit Dalam, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan penunjang (TD, RR, EKG) - Penentuan diagnose - Tindakan medis Non Operatif a. Endoscopy (1 jam) b. Colonoscopy (2 jam) - Konseling - Pemberian surat pengantar lab - Penulisan form konsul bila diperlukan - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat keterangan istirahat/sakit
  4. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  5. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan
  6. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap

Jam pelayanan PENYAKIT DALAM:

Senin -  Kamis : 07.30 – 14.00 WIB

Jum’at                : 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu               : 07.30 – 13.00 WIB

 

Jam mutasi konsul ke klinik lain maksimal :

Senin – Kamis : 12.00 WIB

Jum at              : 10.00 WIB

Sabtu               : 11.00 WIB

 

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan :

  • Anamnesa dan pemeriksaan           : 35 menit
  • Pemeriksaan penunjang (EKG)      : 5 – 15 menit
  • Konseling/KIE                         : 5 – 15 menit

  • Pembayaran biaya dilakukan di kasir Bank jatim setelah memperoleh pelayanan klinik penyakit dalam
  • Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan
  • Tarif pelayanan klinik PENYAKIT DALAM sesuai dengan Perda

• Pelayanan medis dan penunjang • Surat pengantar pemeriksaan laboratorium • Surat pengantar pemeriksaan radiologi • Surat rujukan • Surat keterangan istirahat • Konsultasi • Pemberian leaflet atau brosur

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

( 085249555677

Email : rsudbangilkita@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Penyakit Dalam"