Fasilitasi Informasi Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. ? Melampirkan surat nikah asli/Ijazah asli bagi yang belum menikah
  2. ? Foto copy KTP
  3. ? Foto copy KK
  4. ? Pas fhoto 4x6 (dua Lembar )

  1. Kepala Dinas menugaskan Kepala Bidang UMKM untuk mensosialisaikan Perpres tentang IUMK kepada para Camat di Wilayah Kabupaten Sumedang
  2. Kepala Bidang UMKM menugaskan Kepala Seksi Jaringan Usaha dan Kemitraan untuk Membentuk Team Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi IUMK
  3. Kepala Seksi Jaringan Usaha dan Kemitraan membentuk Team untuk mensosialisasikan IUMK serta mencetak Sertifikat IUMK
  4. Team Sosialisasi Melaksanakan Sosialisasi IUMK ke Kecamatan-kecamatan di Wilayah Kabupaten Sumedang.
  5. Camat Menerima Belangko Sertifikat IUMK dan menandatangani Berita Acara Penyerahan Sertifikat IUMK kemudian menugaskan 1 Orang Operator untuk dilatih oleh Team Sosialisasi tentang bagaimana mengoperasikan aplikasi IUMK secara online.
  6. Team Sosialisasi Menerima Berita Acara yang telah Ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak (Kepala Bidang UMKM dan Camat)
  7. Team Sosialisasi Melaporkan Hasil Kegiatan Sosialisasi kepada Kepala Dinas, Melalui Kepala Bidang UMKM

  • Menginformasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil untuk membuat Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dilaksanakan di Kecamatan yaitu Mengisi formulir permohonan pembuatan surat ijin Usaha Mikro dan Kecil ( Proses pembuatan selama 1 hari kerja bila persyaratan lengkap dan  BIAYA GRATISSS..!!!

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Ijin Usaha Mikro dan Kecil

Diproses dan di Fasilitasi kembali dari Awal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Informasi Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) "