Pembuatan Surat Keterangan Ahliwaris

  1. Pemohon Membawa formulir keterangan ahliwaris yang sudah ditandatangani diatas materai oleh para ahliwaris dan Kepala Desa
  2. Pemohon membawa fotocopy KTP semua ahliwaris
  3. Pemohon membawa surat keterangan kematian yang mewariskan

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Susunan Ahli Waris ke Desa dan Desa mengeluarkan permohonan Surat Keterangan Susunan Ahli Waris untuk diproses di Kecamatan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa
  2. Petugas verifikasi meneliti kelengkapan berkas persyaratan berupa Permohonan Kesaksian Waris Pernyataan Waris Kesaksian Nikah Bagan Silsilah Surat Ket. Kematian Foto Copy KTP Ahli Waris dan Saksi dan Surat Keterangan Susunan Ahli Waris dari Desa. Jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas verifikasi membuat draft Surat Pernyataan Ahli Waris.
  4. Kepala Seksi Pelayanan Umum meneliti draft surat Pernyataan Ahli Waris, jika belum sesuai dikembalikan kepada bagian verifikasi, jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada Sekretaris Camat.
  5. Sekretaris Camat meneliti draft Surat Pernyataan Ahli Waris, jika belum sesuai dikembalikan Kepala Seksi Pelayanan Umum, jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada Camat.
  6. Camat meneliti draft Surat Pernyataan Ahli Waris, jika belum sesuai dikembalikan kepada Kasi Pelayanan Umum, jika sudah sesuai ditandatangani dan diserahkan kepada Petugas untuk ditindaklanjuti.
  7. Petugas menggandakan surat, mengarsipkan dan menyerahkan rangkap dokumen pada pemohon.
  8. Pemohon menerima Surat Pernyataan Ahli Waris.

Pembuatan surat keputusan ahliwaris dilaksanakan dalam jangka waktu 20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahliwaris

  • Sarana Pengaduan, Saran dan Masukan :
  • Kotak Saran
  • Telephone
  • Penanganan pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjuti melalui :
  • Cek Administrasi.
  • Koordinasi dengan pihak yang mengadukan.
  • Responsifpengaduan akan ditindaklanjuti 1 (satu) hari sejak diterimanya pengaduan.
  • Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Ahliwaris"