Standar Pelayanan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal DPMPTSP Kota Sukabumi

  1. Foto Copy KTP Penanggung Jawab;
  2. Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-;
  3. Foto Copy NPWPD Penanggung Jawab/Perusahaan;
  4. Foto Copy LKPM periode terakhir;
  5. Foto Copy Izin Prinsip Penanaman Modal lama atau perubahannya;
  6. Fotocopy Pendaftaran bagi Badan Usaha yang telah melakukan pendaftaran;
  7. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
  8. Fotocopy Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM;
  9. Keterangan Rencana Kegiatan (berupa uraian proses prosedur produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alur/flowchart);
  10. Keterangan Uraian Kegiatan Usaha Sektor Jasa;
  11. Rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait (bila dipersyaratkan)
  12. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahan.
  13. Risalah RUPS bukti pemegang saham baru.

  1. Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa;
  2. Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-;
  3. Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang;
  4. Back Office melakukan verifikasi berkas;
  5. Draft SK dibuat dan dicetak;
  6. Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya;
  7. SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT;
  8. SK diberi nomor dan cap BPMPT;
  9. SK diserahkan kepada pemohon.

5 (lima) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut retribusi karena Izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SK Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

  1. Kotak Saran
  2. Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan
  3. Melalui Media Sosial

 - Website    : www.bpmptkotsi.com

 - Facebook  : bpmptkotsi@gmail.com / BPMPT Kota Sukabumi

 - Twitter      : bpmptkotsi@gmail.com / @bpmpt_kotsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal DPMPTSP Kota Sukabumi"