Pembuatan Izin Gangguan (HO)

  1. Menyerahkan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan persetujuan dari tetangga dan diketahui oleh RT, RW dan Kepala Desa dengan dilampiri :
  2. 1. Photo Copy KTP Pemohon.
  3. 2. Photo Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dijadikan tempat usaha atau Surat Pernyataan kesanggupan dari pemohon untuk mengurus IMB dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun bagi yang belum memiliki IMB dan Izin Gangguan Kecil.
  4. 3. Photo Copy sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah.
  5. 4. Surat Kuasa dan Photo Copy KTP yang diberi kuasa apabila yang mengurus bukan pemohon.
  6. 5. Surat Pernyataan Kerelaan bermaterai cukup dari pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan atas nama pemohon.
  7. 6. Denah lokasi tempat usaha.

  1. Pemohon mengambil blanko dan mengambil dokumen yang diperlukan,setelah di isi pemohon menyerahkan berkas permohonan dan menerima tanda bukti pendaftaran
  2. Petugas Pendaftaran meneliti kelengkapan berkas permohonan HO, jika belum lengkap dikembalikn pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Verivikasi/ pemeriksaan berkas pemohon
  4. penjadwalan pemeriksaan lapangan apabila telah sesuai dengan persyaratan teknis permohonan dilanjutkan untuk penerbitan izin jika tidak akan diterbitkan surat penangguhan/penolakan
  5. Proses SK izin dan penghitungan retribusi
  6. Kepala Seksi Pelayanan Umum meneliti draft Izin,jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada Sekcam
  7. Sekcam meneliti draft Izin, diparaf dan diserahkan kepada Sekcam
  8. Camat meneliti draf Izin, Penandatanganan Dokumen HO
  9. Proses pembayaran Retribusi
  10. Petugas meregistrasi, memberikan Cap, menggandakan draf Izin, pengarsipan dan penyerahan dokumen HO pada Pemohon
  11. Pemohon menerima Dokumen Izin HO

Pembuatan IzinGangguan (HO) dilaksanakan selesai dalam jangka waktu 5 hari kerja

Tarif Retribusi Izin Gangguan (HO)

 

RIG = LRU x IL x IG x TR

 

Keterangan :

RIG   = Retribusi Izin Gangguan

LRU  = Luas Ruang Usaha

IL      = Indek Lokasi

TR    = Tarif Retribusi

IG     = Izin Gangguan

 

Penetapan Indek Lokasi

  1. Jalan Alteri dengan Indek 5 (lima)
  2. Jalan Kolektor dengan Indek 3 (tiga)
  3. Jalan Lokal dengan Indek 2 (dua)

 

Penetapan Indek Gangguan

  1. Perusahaan dengan gangguan besar/tinggi Indeknya 5 (lima)
  2. Perusahaan dengan gangguan menengah Indeknya 4 (empat)
  3. Perusahaan dengan gangguan rendah Indeknya 3 (tiga)
  4. Perusahaan dengan gangguan sangat rendah Indeknya 2 (dua)

 

Penetapan Retribusi HO

  1. 0 M2 s/d  100 M2  Sebesar 500 M2

101 M2  s/d  250 M2  Sebesar 650 M2

  1. 251 M2  Keatas 200 ma

Melakukan daftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan besarnya ditetapkan sebesar 20 % dari Retribusi Izin Gangguan (HO).

Surat Keterangan Izin Gangguan

  • Saran, Pengaduan dan Masukan :
  1. Kotak Saran
  2. Telephone
  • Penanganan pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjuti melalui :
  1. Cek Administrasi/Data.
  2. Koordinasi dengan pihak yang mengadukan.
  3. Koordinasi dengan pihak Desa.
  4. Responsif pengaduan akan ditindak lanjuti 1 (satu) hari sejak diterimanya pengaduan.
  5. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
  6. Penyelesaian pengaduan melalui musyawarah denga pihak pengadu.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Izin Gangguan (HO)"