Pembuatan IzinGangguan (HO) dilaksanakan selesai dalam jangka waktu 5 hari kerja
Tarif Retribusi Izin Gangguan (HO)
RIG = LRU x IL x IG x TR
Keterangan :
RIG = Retribusi Izin Gangguan
LRU = Luas Ruang Usaha
IL = Indek Lokasi
TR = Tarif Retribusi
IG = Izin Gangguan
Penetapan Indek Lokasi
Penetapan Indek Gangguan
Penetapan Retribusi HO
101 M2 s/d 250 M2 Sebesar 650 M2
Melakukan daftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan besarnya ditetapkan sebesar 20 % dari Retribusi Izin Gangguan (HO).
Surat Keterangan Izin Gangguan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store