Pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilaksanakan penyelesaian selama 5 hari kerja
V x 1 x 1.00x HS. Pbg
Keterangan :
L = Luas Bangunan Gedung
IT = Indek Terintegrasi
TK = Tingkat Kerusakan Sedang 0,45
TK = Tingkat Kerusakan Berat 0, 65
HSBG = Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung
V = Volume
I = Indek
HSPGB = Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung
IP = Indek Parameter
IK = Indek Kegiatan
Bangunan Gedung sebesar Rp. 10. 000,-
Prasarana Bangunan Gedung sebesar Rp. 2.500,-
Prasarana Spictenk sebesar Rp. 10. 000
Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store