Pelayanan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Pemohon mengambil Blangko di Kecamatan
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan tentang Luas Bangunan dan Denah Bangunan

  1. Pemohon mengambil blanko dan mengambil dokumen yang diperlukan,setelah di isi pemohon menyerahkan berkas permohonan dan menerima tanda bukti pendaftaran
  2. Petugas Pendaftaran meneliti kelengkapan berkas permohonan IMB, jika belum lengkap dikembalikn pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Verivikasi/ pemeriksaan berkas pemohon
  4. penjadwalan pemeriksaan lapangan apabila telah sesuai dengan persyaratan teknis permohonan dilanjutkan untuk penerbitan izin jika tidak akan diterbitkan surat penangguhan/penolakan
  5. Proses SK izin dan penghitungan retribusi
  6. Kepala Seksi Pelayanan Umum meneliti draft Izin,jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada Sekcam
  7. Sekcam meneliti draft Izin, diparaf dan diserahkan kepada Sekcam
  8. Camat meneliti draf Izin, Penandatanganan Dokumen Izin Mendirikan Bangunan(IMB)
  9. Proses pembayaran Retribusi
  10. Petugas meregistrasi, memberikan Cap, menggandakan draf Izin, pengarsipan dan penyerahan dokumen izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Pemohon
  11. Pemohon menerima Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilaksanakan penyelesaian selama 5 hari kerja

  1. Retribusi Bangunan Gedung Baru: L x IT x 1.00 x HS. Bg
  2. Retribusi Rehabilitasi/Renovasi Bangunan Gedung :     L x IT x TK x HS. Bg.
  3. Retribusi Prasarana Bangunan Gedung :

V x 1 x 1.00x HS. Pbg

     Keterangan :

L            =   Luas Bangunan Gedung

IT           =   Indek Terintegrasi

TK          =   Tingkat Kerusakan Sedang 0,45

TK          =   Tingkat Kerusakan Berat 0, 65

  1.      =   Indek Bangunan Baru

HSBG     =   Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung

V            =   Volume

I             =   Indek

HSPGB = Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan          Gedung

IP           =   Indek Parameter

IK           =   Indek Kegiatan

Bangunan Gedung sebesar Rp. 10. 000,-

Prasarana Bangunan Gedung sebesar Rp. 2.500,-

Prasarana Spictenk sebesar Rp. 10. 000

Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan

  • Saran, Pengaduan dan Masukan :
  1. Kotak Saran
  2. Telephone
  • Penanganan pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjuti melalui :
  1. Cek Administrasi/Data.
  2. Koordinasi dengan pihak yang mengadukan.
  3. Koordinasi dengan pihak Desa.
  4. Responsif pengaduan akan ditindak lanjuti 1 (satu) hari sejak diterimanya pengaduan.
  5. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
  6. Penyelesaian pengaduan melalui musyawarah denga pihak pengadu.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"