Surat Rekomendasi

  1. Surat Pengantar dari kampus/intansi asal dengan mencantumkan Nama/peneliti, Waktu pelaksanaan, Tempat/lokasi, email pemohon dan nomor WA pribadi yang aktif
  2. Untuk Pemohon dari luar provinsi menyertakan surat rekomendasi dari Bakesbang Provinsi tujuan penelitian
  3. Untuk penerbitan rekomendasi pengenalan produk telah berkoordinasi dengan instansi terkait
  4. Foto copy KTP pemohon/surveyer

  1. Pastikan datang dengan membawa kelengkapan persyaratan pengajuan rekomendasi
  2. Datanglah ke Resepsionis/Front office Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri untuk mengisi buku tamu dan menyerahkan dokumen pengajuan rekomendasi ijin penelitian/KKN/Magang/Prakerin/Survey
  3. Pastikan dokumen pengajuan rekomendasi yang diserahkan sudah ditandatangani dan distempel basah oleh pejabat berwenang pada instansi/lembaga Pemohon
  4. Jam Pelayanan untuk pengajuan Rekomendasi Pengambilan Data Awal, Penelitian Tugas Akhir, KKN, Magang, dan Prakerin pada hari Senin - Jumat (hari kerja) Pukul 07.00 - 14.45 WIB

Dengan Catatan : 

1) Persyaratan Lengkap 

2) Pimpinan Ada Ditempat 

3) Apabila Pemohon Rekomendasi dari luar provinsi sudah melengkapi rekomendasi dari Bakesbang Provinsi asal dan tujuan

Tidak dipungut biaya/gratis

Surat Rekomendasi

Apabila ada komplain dilayani melalui kasubag Umum Dan Kepegawaian

Hubungi 0351 - 451295

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online