Surat Izin Praktek Dokter

  1. Mengisi surat permohonan pengajuan Surat Izin Praktek
  2. Foto copy Surat Tanda Registrasi Dokter
  3. Pas Photo berwarna 3x4 cm 2 lembar dan 4 x 6 cm 2 lembar
  4. Surat keterangan sehat dari Dokter
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi IDI / PDGI

  1. Membawa persyaratan ke Organisasi Profesi
  2. Persyaratan lengkap di bawa ke Dinas Kesehatan Kab.Madiun
  3. Surat masuk ke bagian umum, ke Kadinkes , disposisi Kabid , Kasi lalu ke meja percetakan.Setelah cetak naik ke Kasi, lalu Kabid baru ke meja Kepala Dinas Kesehatan.
  4. Produk setelah di tanda tangani diambil oleh Organisasi profesi , lalu pemohon mengambil di OP nya

1 minggu bisa selesai produk ijin nya dengan catatan persayaratan sudah lengkap dan Kepala Dinas berada di tempat.

tidak dipungut biaya / gratis

SIP DOKTER

Kotak Person bgian pelayanan perijinan bisa melalui Telp,WA, Email.

TUTIK  HARIYANI

Telp. 082141853878

WA : 082141853878

Email :  tutikria@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter"