Surat pengantar keterangan ibadah haji

  1. Membawa formulir validasi keterangan akan melaksanakan ibadah haji dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa fotocopy KK dari Desa/Kelurahan
  3. Membawa KTP ASli dan fotocopy KTP yang bersangkutan

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan layanan surat pengantar keterangan Ibadah Haji
  2. Petugas Pelaksana meneliti kelengkapan berkas persyaratan layanan surat pengantar keterangan Ibadah haji yang dikeluarkan dari kelurahan/Desa, setelah lengkap dibuatkan surat pengantar, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas Pelaksana kemudian meregister pengantar keterangan Ibadah Haji, dan memintakan Paraf Kepala Seksi Pelayanan Umum
  4. Kasi yan Um meneliti pengantar keterangan Ibadah Haji jika belum sesuai dikembalikan ke Petugas pelaksana, jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada Camat
  5. Petugas Pelaksana menggandakan untuk arsip dan memberi stempel pada surat pengantar Ibadah Haji lalu diberikannya kepada pemohon
  6. Pemohon menerima surat pengantar keterangan Ibadah Haji

Surat pengantar keterangan ibadah haji selesai dalam jangka waktu 20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar keterangan ibadah haji

  • Sarana Pengaduan, Saran dan Masukan :
  • Kotak Saran
  • Telephone
  • Penanganan pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjuti melalui :
  • Cek Administrasi.
  • Koordinasi dengan pihak yang mengadukan.
  • Responsifpengaduan akan ditindaklanjuti 1 (satu) hari sejak diterimanya pengaduan.
  • Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar keterangan ibadah haji"