Standar Pelayanan Izin Klinik DPMPTSP Kota Sukabumi

  1. Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-;
  2. Foto Copy surat izin praktek dokter (minimal 2 dokter umum/dokter gigi) untuk klinik pratatama, khusus untuk klinik utama harus 2 SIP dokter spesialis/1 SIP dokter spesialis ditambah 1 SIP dokter umum yang terlatih;
  3. Foto copy surat izin praktek apoteker;
  4. Surat izin kerja/praktek tenaga kesehatan lain sesuai dengan ketenagaan yang bekerja di klinik;
  5. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
  6. Foto copy pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan;
  7. Identitas lengkap permohonan/KTP;
  8. Surat keterangan persetujuan lokasi dari Pemerintah Daerah setempat;
  9. Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
  10. Dokumen UKL-UPL atau SPPL;
  11. Profil klinik yang akan didirikan meliputi: struktur organisasi kepengurusan tenaga kesehatan, sarana & prasarana, peralatan, jenis pelayanan yang diberikan termasuk tarif;
  12. Pernyataan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh pengelola, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000;
  13. Perjanjian pengelolaan limbah;
  14. Keterangan dari RS rujukan;
  15. Syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti fotocopy IMB, HO.

  1. Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa;
  2. Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-;
  3. Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang;
  4. Back Office melakukan verifikasi berkas;
  5. Draft SK dibuat dan dicetak;
  6. Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya;
  7. SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT;
  8. SK diberi nomor dan cap BPMPT;
  9. SK diserahkan kepada pemohon.

21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SK Izin Klinik

  1. Kotak Saran
  2. Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan
  3. Melalui Media Sosial

 - website: www.bpmptkotsi.com

 - facebook: bpmptkotsi@gmail.com/Bpmpt Kota Sukabumi

 - twitter: bpmptkotsi@gmail.com/@bpmpt_kotsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Klinik DPMPTSP Kota Sukabumi"