1 | Pemohon mengajukan berkas persyaratan layanan Legalisasi Surat |
2 | Petugas verifikasi meneliti kelengkapan berkas persyaratan layanan surat pengantar Legalisasi Surat yang dikeluarkan dari kelurahan/Desa, setelah lengkap dibuatkan surat pengantar, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi |
3 | Petugas verifikasi kemudian meregister pengantar Legalisasi Surat, dan menyerahkan Kepala Seksi Pelayanan Umum untuk diparaf |
4 | Kepala Seksi Pelayanan Umum memeriksa berkas Legalisasi Surat dan memberikan paraf dan selanjutnya diserahkan kepada Camat |
5 | Camat meneliti pengantar Legalisasi Surat jika belum sesuai dikembalikan ke Kasi Pelayanan Umum, jika sudah sesuai ditandatangi dan diserahkan kepada Kasi Pelayanan Umum |
6 | Petugas verifikasi memberi stempel pada surat pengantar Legalisasi Surat lalu diberikannya kepada pemohon |
7 | Pemohon menerima surat Legalisasi Surat |
Tidak dipungut biaya
Legalisir Surat-Surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store