Permohonan Legalisasi Surat-Surat

  1. Pemohon Membawa fotocopy surat-surat yang akan dilegalisasi

  1. 1 Pemohon mengajukan berkas persyaratan layanan Legalisasi Surat 2 Petugas verifikasi meneliti kelengkapan berkas persyaratan layanan surat pengantar Legalisasi Surat yang dikeluarkan dari kelurahan/Desa, setelah lengkap dibuatkan surat pengantar, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi 3 Petugas verifikasi kemudian meregister pengantar Legalisasi Surat, dan menyerahkan Kepala Seksi Pelayanan Umum untuk diparaf 4 Kepala Seksi Pelayanan Umum memeriksa berkas Legalisasi Surat dan memberikan paraf dan selanjutnya diserahkan kepada Camat 5 Camat meneliti pengantar Legalisasi Surat jika belum sesuai dikembalikan ke Kasi Pelayanan Umum, jika sudah sesuai ditandatangi dan diserahkan kepada Kasi Pelayanan Umum 6 Petugas verifikasi memberi stempel pada surat pengantar Legalisasi Surat lalu diberikannya kepada pemohon 7 Pemohon menerima surat Legalisasi Surat

1 Pemohon mengajukan berkas persyaratan layanan  Legalisasi Surat
2 Petugas verifikasi meneliti kelengkapan berkas persyaratan layanan surat pengantar Legalisasi Surat yang dikeluarkan dari kelurahan/Desa, setelah lengkap dibuatkan surat pengantar, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
3 Petugas verifikasi kemudian  meregister pengantar Legalisasi Surat,  dan menyerahkan Kepala Seksi Pelayanan Umum untuk diparaf
4 Kepala Seksi Pelayanan Umum memeriksa berkas Legalisasi Surat dan memberikan paraf dan selanjutnya diserahkan kepada Camat
5 Camat meneliti pengantar Legalisasi Surat jika belum sesuai dikembalikan ke Kasi Pelayanan Umum, jika sudah sesuai ditandatangi dan diserahkan kepada Kasi Pelayanan Umum 
6 Petugas verifikasi memberi stempel pada surat pengantar Legalisasi Surat lalu diberikannya  kepada pemohon
7 Pemohon menerima surat Legalisasi Surat
   
   
   
   
   
   
   

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat-Surat

  • Sarana Pengaduan, Saran dan Masukan :
  • Kotak Saran
  • Telephone
  • Penanganan pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjuti melalui :
  • Cek Administrasi.
  • Koordinasi dengan pihak yang mengadukan.
  • Responsifpengaduan akan ditindaklanjuti 1 (satu) hari sejak diterimanya pengaduan.
  • Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisasi Surat-Surat"