Permohonan Surat Pengantar Pindah

  1. Membawa formulir validasi surat pengantar pindah dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Kartu Keluarga yang Asli
  3. Membawa KTP asli yang bersangkutan yang mau pindah

  1. 1 Sekretaris meneliti berkas surat pengantar Pindah, di faraf dan di serahkan kepada Camat
  2. 2 Petugas Pendaftaran meneliti kelengkapan berkas surat pengantar pindah, jika belum lengkap dikembalikn pada pemohon untuk dilengkapi
  3. 3 Petugas Verifikasi meneliti kelengkapan berkas persyaratan surat pengantar Pindah setelah lengkap di register, jika belum lengkap dikembalikan pada petugas pendaftaran untuk di lengkapi
  4. 4 Petugas verifikasi meregister surat pengantar Pindah
  5. 5 Kepala Seksi Pelayanan Umum meneliti surat pengantar Pindah, Jika belum sesuai dikembalikan kepada bagian verifikasi, jika sudah sesuai difaraf dan diserahkan kepada Sekretaris
  6. 6 Sekretaris meneliti berkas surat pengantar Pindah, di faraf dan di serahkan kepada Camat
  7. 7 Camat meneliti berkas surat pengantar pindah,ditandatangani dan diserahkan kepada petugas untuk ditindaklanjuti
  8. 8 Petugas memberikan Cap dan menyerahkan
  9. 9 Pemohon menerima surat Pindah

1 Pemohon mengajukan berkas persyaratan layanan surat pengantar Pindah
2 Petugas Pendaftaran meneliti kelengkapan berkas surat pengantar pindah, jika belum lengkap dikembalikn pada pemohon untuk dilengkapi 
3 Petugas Verifikasi meneliti kelengkapan berkas persyaratan surat pengantar Pindah setelah sesuai di register dan diserahkan pada Kasi Pelayanan Umum, jika belum sesuai dikembalikan pada petugas pendaftaran
5 Kepala Seksi Pelayanan Umum meneliti surat pengantar Pindah, Jika belum sesuai dikembalikan kepada bagian verifikasi, jika sudah sesuai difaraf dan diserahkan kepada Sekcam
6 Sekretaris meneliti berkas surat pengantar Pindah, di Paraf dan di serahkan kepada Camat
7 Camat meneliti berkas surat pengantar pindah,ditandatangani dan diserahkan kepada petugas untuk ditindaklanjuti
8 Petugas memberikan Cap dan menyerahkan kepada pemohon
9 Pemohon menerima surat Pindah

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat pindah

  • Sarana Pengaduan, Saran dan Masukan :
  • Kotak Saran
  • Telephone
  • Penanganan pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjuti melalui :
  • Cek Administrasi.
  • Koordinasi dengan pihak yang mengadukan.
  • Responsifpengaduan akan ditindaklanjuti 1 (satu) hari sejak diterimanya pengaduan.
  • Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Pindah"