3 (tiga) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
SK Surat Izin Usaha Perdagangan B34
1. Kotak Saran
2. Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan
3. Melalui Media Sosial
- website: www.bpmptkotsi.com
- facebook: bpmptkotsi@gmail.com/Bpmpt Kota Sukabumi
- twitter: bpmptkotsi@gmail.com/@bpmpt_kotsi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store