Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kota Sukabumi

  1. Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-;
  2. Foto Copy KTP Pemohon;
  3. Foto Copy NPWP;
  4. Foto Copy HO
    1. Jika Berbentuk Badan Usaha
      • Foto Copy akta Pendirian Perusahaan
      • Pas Foto ukuran 3x4 (2 lembar);
    2. Jika Merupakan Perusahaan Cabang
      • Surat Penunjukan Cabang Perusahaan;
      • Surat Kuasa Pengurusan Izin.

  1. Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa;
  2. Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir bermaterai Rp. 6,000,-;
  3. Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang;
  4. Back Office melakukan verifikasi berkas;
  5. Draft SK dibuat dan dicetak;
  6. Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya;
  7. SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT;
  8. SK diberi nomor dan cap BPMPT;
  9. SK diserahkan kepada pemohon.

3 (tiga) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SK Surat Izin Usaha Perdagangan B34

1. Kotak Saran

2. Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan

3. Melalui Media Sosial

- website: www.bpmptkotsi.com

- facebook: bpmptkotsi@gmail.com/Bpmpt Kota Sukabumi

- twitter: bpmptkotsi@gmail.com/@bpmpt_kotsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kota Sukabumi"