1 | Pemohon membawa berkas permohonan KK yang telah ditandatangani Kepala Desa dan mendaftar . |
2 | Petugas Pendaftaran meneliti kelengkapan berkas, jika belum lengkap dikembalikn pada pemohon untuk dilengkapi |
3 | Petugas/Operator melakukan Pemeriksaan Berkas , jika sesuai diserahkan pada Kasi Pelayanan Umum, jika belum sesuai dikembalikan pada petugas pendaftaran |
4 | Petugas/Operator membubuhkan paraf surat pengantar KK |
5 | Kepala Seksi Pelayanan Umum memeriksa kesesuaian berkas, Jika belum sesuai dikembalikan kepada Petugas/Operator, jika sudah sesuai difaraf dan diserahkan kepada Sekcam |
6 | Sekcam meneliti berkas,memaraf berkas dan di serahkan kepada Camat |
7 | Camat meneliti berkas,ditandatangani dan diserahkan kepada petugas untuk ditindaklanjuti |
8 | Petugas memberikan Cap dan menyerahkan kepada pemohon |
9 | Pemohon menerima surat pengantar KK |
Tidak Dipungut Biaya
Validasi Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store