Perekaman KTP-el

  1. Membawa Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. 1 Pemohon membawa berkas permohonan KTP yang telah ditandatangani Kepala Desa 2 Petugas Pendaftaran meneliti kelengkapan berkas, jika belum lengkap dikembalikn pada pemohon untuk dilengkapi 3 Petugas/Operator memeriksa Berkas setelah sesuai membubuhkan paraf surat pengantar e-KTP dan diserahkan pada Kasi Pelayanan Umum, jika belum sesuai dikembalikan pada petugas pendaftaran 4. Kepala Seksi Pelayanan Umum memeriksa kesesuaian berkas, Jika belum sesuai dikembalikan kepada Petugas/Operator, jika sudah sesuai difaraf dan diserahkan kepada Sekcam 6 Sekcam meneliti berkas,memaraf berkas dan di serahkan kepada Camat 7 Camat meneliti berkas,ditandatangani dan diserahkan kepada petugas/Operator untuk ditindaklanjuti 8 Petugas/Operator merekom pemohon e-KTP 9 Petugas pendaftaran memberikan Cap dan menyerahkan kepada pemohon 10 Pemohon menerima surat pengantar e-KTP

1 Pemohon membawa berkas permohonan KTP yang telah ditandatangani Kepala Desa
2 Didaftarkan di bagian Pendaftaran,Petugas Pendaftaran meneliti kelengkapan berkas, jika belum lengkap dikembalikn pada pemohon untuk dilengkapi 
3 Pemeriksaan Berkas oleh Petugas/Operator setelah sesuai diserahkan pada Kasi Pelayanan Umum, jika belum sesuai dikembalikan pada petugas pendaftaran
4 Petugas/Operator membubuhkan paraf surat pengantar e-KTP
5 Kepala Seksi Pelayanan Umum memeriksa kesesuaian berkas, Jika belum sesuai dikembalikan kepada Petugas/Operator, jika sudah sesuai difaraf dan diserahkan kepada Sekcam
6 Sekcam meneliti berkas,memaraf berkas dan di serahkan kepada Camat
7 Camat meneliti berkas,ditandatangani dan diserahkan kepada petugas/Operator untuk ditindaklanjuti
8 Petugas/Operator  merekom pemohon e-KTP
9 Petugas memberikan Cap dan menyerahkan kepada pemohon
10 Pemohon menerima surat pengantar e-KTP

Tidak dioungut biaya

Surat Keterangan telah perekaman KTP-el

  • Sarana Pengaduan, Saran dan Masukan :
  • Kotak Saran
  • Telephone
  • Penanganan pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjuti melalui :
  • Cek Administrasi.
  • Koordinasi dengan pihak yang mengadukan.
  • Responsifpengaduan akan ditindaklanjuti 1 (satu) hari sejak diterimanya pengaduan.
  • Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-el"