1 | Pemohon membawa berkas permohonan KTP yang telah ditandatangani Kepala Desa |
2 | Didaftarkan di bagian Pendaftaran,Petugas Pendaftaran meneliti kelengkapan berkas, jika belum lengkap dikembalikn pada pemohon untuk dilengkapi |
3 | Pemeriksaan Berkas oleh Petugas/Operator setelah sesuai diserahkan pada Kasi Pelayanan Umum, jika belum sesuai dikembalikan pada petugas pendaftaran |
4 | Petugas/Operator membubuhkan paraf surat pengantar e-KTP |
5 | Kepala Seksi Pelayanan Umum memeriksa kesesuaian berkas, Jika belum sesuai dikembalikan kepada Petugas/Operator, jika sudah sesuai difaraf dan diserahkan kepada Sekcam |
6 | Sekcam meneliti berkas,memaraf berkas dan di serahkan kepada Camat |
7 | Camat meneliti berkas,ditandatangani dan diserahkan kepada petugas/Operator untuk ditindaklanjuti |
8 | Petugas/Operator merekom pemohon e-KTP |
9 | Petugas memberikan Cap dan menyerahkan kepada pemohon |
10 | Pemohon menerima surat pengantar e-KTP |
Tidak dioungut biaya
Surat Keterangan telah perekaman KTP-el
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store