rekomendasi proposal bantuan sosial/keagamaan

  1. surat pengantar dari desa / kelurahan
  2. surat permohonan
  3. proposal
  4. rencana anggaran biaya yang dimohon (RAB)

  1. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi proposal bantuan sosial/keagamaan dengan manyampaikan berkas persyaratan
  2. staf kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. staf kecamatan menyampaikan kepada kasi kesejahteraan sosial
  4. kasi kesejahteraan sosial melakukan verifikasi berkas dan paraf pada pemohon
  5. camat menandatangani rekomendasi permohonan
  6. staf kecamatan meregister dan menyetempel rekomendasi proposal bantuan sosial / keagamaan serta menyampaikan kepada pemohon
  7. pemohon mengambil surat rekomendasi proposal bantuan sosial/kegamaan tersebut untuk di proses selanjutnya

15 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas rekomendasi proposal bantuan sosial/ keagamaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rekomendasi proposal bantuan sosial/keagamaan"