7 (tujuh) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
1. Berdasarkan perhitungan Struktur dan tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam pasal 17 Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek
(1). Besarnya tarif retribusi izin trayek:
a. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 10 sampai dengan 15 orang sebear Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
b. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 16 sampai dengan 25 orang sebear Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 26 orang ke atas sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
(2). Besarnya tarif pengawasan izin trayek adalah sebagai berikut:
a. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 10 sampai dengan 15 orang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
b. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 16 sampai dengan 25 orang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
c. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 26 orang keatas sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
SK Izin Trayek
- website: www.bpmptkotsi.com
- facebook: bpmptkotsi@gmail.com/Bpmpt Kota Sukabumi
- twitter: bpmptkotsi@gmail.com/@bpmpt_kotsi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store