Standar Pelayanan Izin Trayek DPMPTSP Kota Sukabumi

  1. Fotocopy KTP;
  2. Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-;
  3. Fotocopy STNK;
  4. Fotocopy Buku Uji;
  5. Izin Trayek Yang Lama;
  6. Kartu Pengawasan;
  7. Fotocopy IPPKBU ( Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum );

  1. Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa;
  2. Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir;
  3. Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang;
  4. Back Office melakukan verifikasi berkas;
  5. Draft SK dibuat dan dicetak;
  6. Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya;
  7. SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT;
  8. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dicetak dan pemohon membayar retribusi ke kasir;
  9. SK diberi nomor dan cap BPMPT;
  10. SK diserahkan kepada pemohon.

7  (tujuh) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

1. Berdasarkan perhitungan Struktur dan tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam pasal 17 Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek

(1).  Besarnya tarif retribusi izin trayek:

a.  Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 10 sampai dengan 15 orang sebear Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);

b. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 16 sampai dengan 25 orang sebear Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);

c. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 26 orang ke atas sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).

(2). Besarnya tarif pengawasan izin trayek adalah sebagai berikut:

a. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 10 sampai dengan 15 orang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);

b. Mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 16 sampai  dengan 25 orang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);

c. Mobil bus  dengan kapasitas tempat duduk 26 orang keatas sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

SK Izin Trayek

  1. Kotak Saran;
  2. Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan;
  3. Melalui media sosial.

- website: www.bpmptkotsi.com

- facebook: bpmptkotsi@gmail.com/Bpmpt Kota Sukabumi

- twitter: bpmptkotsi@gmail.com/@bpmpt_kotsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Trayek DPMPTSP Kota Sukabumi"