Izin Pembuangan Limbah Cair

  1. 1. Fotokopi Dokumen Lingkungan - Dokumen AMDAL : Amdal, RKL – RPL,SKKL - UKL – UPL : Rekomendasi
  2. 2. Fotokopi Izin Lingkungan
  3. 3. KTP atas nama pemohon
  4. 4. Akte pendirian perusahaan (jika yang berbadan hukum)
  5. 5. Hasil Laboratorium pengujian kualitas lingkungan
  6. 6. Fotokopi izin- izin yang dimiliki (IPPT, IMB,HO,TDP,SIUP)
  7. 7. Fotokopi sertifikat tanah
  8. 8. Fotokopi gambar TPS LB3
  9. 9. Fotokopi laporan neraca limbah
  10. 10. Fotokopi Manifest B3
  11. 11. Fotokopi surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah B3

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. 2) Customer service menerima berkas permohonan
  3. 3) Sekretariat membukukan dan penomoran surat masuk;
  4. 4) Kepala Dinas mendisposisi untuk memproses izin;
  5. 5) Bidang menerima berkas dan menjadwalkan survey (cek lapangan);
  6. 6) Melakukan survey lapangan, untuk izin yang tidak layak berkas dikembalikan ke pemohon, untuk izin yang layak diterbitkan draft sertifikat
  7. 7) Bidang menerbitkan draft sertifikat
  8. 8) Sekretariat melakukan cek redaksional
  9. 9) Kepala Dinas menandatangani draft sertifikat;
  10. 10) Sekretariat mencetak sertifikat;
  11. 11) Kepala Dinas menandatangani sertifikat izin
  12. 12) Sekretariat memberikan nomor izin dan nomor surat keluar;
  13. 13) Izin jadi diserahkan ke customer service
  14. 14) Customer service menyerahkan sertifikat izin ke pemohon.

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Izin Pembuangan Limbah Cair

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store