Izin Pemanfaatan Limbah Cair Untuk Aplikasi Ke Tanah

  1. 1. Fotokopi Dokumen Lingkungan (Dokumen AMDAL : Andal, RKL – RPL, SKKL - UKL – UPL : Rekomendasi)
  2. 2. Fotokopi Izin Lingkungan
  3. 3. KTP atas nama pemohon
  4. 4. Akta Pendirian Perusahaan (jika yang berbadan hukum)
  5. 5. Hasil Laboratorium pengujian kualitas lingkungan
  6. 6. Fotokopi izin- izin yang dimiliki (IPPT, IMB,HO, TDP,SIUP)
  7. 7. Fotokopi sertifikat tanah
  8. 8. Fotokopi gambar TPS LB3
  9. 9. Fotokopi laporan neraca limbah
  10. 10. Fotokopi Manifest B3
  11. 11. Fotokopi surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah B3

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. 2) Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. 3) Bidang memproses permohonan izin;
  4. 4) Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Sertifikat Izin Pemanfaatan Limbah Cair Untuk Aplikasi ke Tanah

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store