rekomendasi surat jalan/bepergian

  1. surat pengantar dari desa/kelurahan
  2. foto copy ktp

  1. pemohon mengajukan rekomendasi surat jalan/bepergian dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf kecamatan
  2. staf kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. sekretaris melakukan verifikasi dan paraf pada surat rekomendasi tersebut
  4. camat memberikasn tanda tangan
  5. staf kecamatan meregister dan menyetempel surat rekomendasi tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  6. pemohon mengambil surat rekomendasi surat jalan/bepergian

15 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas surat rekomendasi jalan/bepergian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rekomendasi surat jalan/bepergian"