UPT.SLRT REPEH RAPIH-REKOMENDASI PENGAJUAN INTEGRASI JAMKESDA KE BPJS KESEHATAN

  1. Photocopy KK ;
  2. Terdapat di data based dan atau hasil validasi;
  3. Bersedia di klarifikasi

  1. Mengambil nomor antrian;
  2. Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir permohonan bantuan;
  3. Menunggu panggilan pemeriksaan;
  4. Pemeriksaan dokumen / KK;
  5. Pulang

Mulai entry data sampai keluar KIS sesuai MOU Pemerintah Kota Sukabumi dengan BPJS Kesehatan, yaitu per 3 (tiga) bulan.

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Kepesertaan Kartu Indonesia Sehat PBI APBD

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan secara lisan kepada petugas pelayanan atau kepada pimpinan pelayanan atau secara tertulis melalui kotak saran
  2. Petugas pelayanan atau pimpinan pelayanan memberikan alternative solusi terhadap pengaduan pemohon.
  3. Pimpinan pelayanan memberikan rekomendasi penyelesaian pengaduan terhadap masalah yang bisa segera ditangani.
  4. Masalah yang tidak bisa ditangani dikoordinasikan / dibahas dengan lembaga terkait dan ditindaklanjuti kemudian.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "UPT.SLRT REPEH RAPIH-REKOMENDASI PENGAJUAN INTEGRASI JAMKESDA KE BPJS KESEHATAN"